FUNGSI DAN TUGAS UTAMA PENYULUH AGAMA
Tugas pokok penyuluh itu ada 4 diantaranya
1. Penyuluh berfungsi sebagai Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan.
2. Berfungsi sebagai Edukatif , penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik dan memberikan pembelajaran kepada umat sejalan dengan ajaran agama.
3. Berfungsi sebagai Advokatif, penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
4. Berfungsi sebagai Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.
"Jaman sekarang ini Kepala KUA, dan penyuluh di hadapkan pada masyarakat yang heterogen, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan tidak terbendung lagi, oleh karena itu penyuluh harus melek teknologi untuk menjawab tantangan ini, penyuluh harus akrab dengan media sosial untuk menkonter isu isu miring yang tidak benar, diantaranya hoaxs, ujaran kebencian, sara, radikalisme, intoleransi dan lain sebagianya, untuk mencipatakan kondisi masyarakat yang moderat dalam kehidupan beragama, Ujar H. Jalalussayathy.
Harapannya mari kita bekerja bersama membangun kebersamaan,dukung program pemerintah bangun sinergitas dengan Steakholder,bersama kita bisa kompak utuh bersatu dan jalankan tugas dengan baik.
Pada kesempatan kali ini juga Kasi Bimas Islam H.Sulhi Akbar berpesan kepada para penyuluh untuk saling membantu dan menyambut baik dalam menyukseskan program revitalisasi KUA yang di canangkan Menteri Agama, karena KUA merupakan social engineer dan penggerak moderasi beragama di tingkat kecamatan. Ada empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA, yang pertama, meningkatkan kualitas umat beragama, yang kedua untuk memeperkuat peran KUA dalam pengelolaan kehidupan beragama, yang ketiga memperkuat program layanan keagamaan, dan yang keempat meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.


Komentar
Posting Komentar